PESAWARAN - Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 17 Way Khilau dan pihaknya diduga melakukan pungli terhadap anak murid yang telah lulus dari SDN 17 Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Kamis (09/12/2021).
Hal ini disampaikan oleh Rudianto, Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Way Khilau Distrik Pesawaran dan timnya kepada awak media.
Mereka mendapat pengaduan dari masyarakat/wali murid yang mendapat tekanan dari pihak sekolah mengenai pengambilan IJAZAH yang dipinta bayaran/tebusan sebesar Rp 150.000 oleh pihak sekolah.
Menurut informasi dan keterangan dari beberapa wali murid itu, mereka mengeluhkan atas aturan yang di lakukan oleh pihak sekolah tersebut.
"Waktu kumpulan itu kami diminta iuran untuk perpisahan, walaupun acaranya tidak ada kami tetap diminta iuran kalau tidak Ijazahnya ditahan, kalau hendak ambil ijazahnya, kami harus bayar Rp. 150.000 dulu.
Yang keliling kerumah-rumah kami untuk nagihnya si Pak Inang itu, sambil ngancam-ngancam juga, karena ijazah-ijazah itu sudah dirumahnya", tutur salah satu murid itu.
Baca juga:
STTAL Ciptakan Prototipe Drone Dua Media
|
Atas dasar pengaduan itu, anggota LSM GMBI dan timnya langsung menindaklanjuti dan melakukan penelusuran kepihak sekolah untuk mengklarifikasi tentang laporan dari wali murid yang tinggal di Desa Mada Jaya Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
Saat ditemui, Kepsek SDN 17 Way Khilau Bapak Yusmadi untuk diinformasikan terkait masalah pungli yang sudah dilakukan oleh pihak sekolahnya mengenai uang tebusan IJAZAH Rp 150.000 itu, mereka mengakui dan membenarkan adanya laporan masyarakat/wali murid tersebut.
Dan kepsek SD 17 Way Khilau menjelaskan bahwa "Sistem pembayaran/tebusan Ijazah tersebut sudah lama di jalankan/ditetapkan oleh pihak sekolah", jelas Kepsek itu.
"Dari uraian dan keterangannya, ternyata kepsek ini sudah sering melakukan sistem tersebut dari semenjak dia di angkat menjadi kepsek di beberapa sekolahan di Way Khilau yang dipimpinnya. Itu pengakuan dari kepsek yang sekarang menjabat di SDN 17 Way Khilau ini", tegas Rudi
"Atas laporan dan keterangan kepala sekolah SDN 17 Way Khilau ini, kami akan tindaklanjuti kedinas terkait untuk segera di tangani dan dihentikan atas tindakan yang merugikan masyarakat dan negara karena sudah melanggar UU", tandasnya. (Tim)